Polres Langsa Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu
LANGSA | TIMUTODAY.COM – Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9–27 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
Dari 10 kasus yang diungkap, sembilan merupakan kasus sabu dan satu kasus ganja. Pengungkapan terbesar terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), seorang petani, dan MM (20), pelajar/mahasiswa. Keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menyita ganja seberat 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram.
Secara keseluruhan, 14 pria diamankan, terdiri atas 12 orang dalam kasus sabu dan dua orang dalam kasus ganja. Berdasarkan keterangan polisi, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 dan program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan melibatkan sinergi BNN Kota Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Kapolres Langsa mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika, mengawasi pergaulan anak dan remaja, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama.”
Berani Tolak Narkoba, Berani Lapor, Selamatkan Masa Depan Bangsa! (*)

Posting Komentar