Refleksi 21 Tahun Perdamaian Aceh: Ketika Hari Damai Diuji Oleh Kerusuhan
![]() |
| Muslem Ilyas, Mahasiswa S3 Studi Islam, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. |
Oleh: Muslem Ilyas.
Mahasiswa S3 Studi Islam, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE| TIMUTODAY.COM -- Tanggal 15 Agustus bukan sekadar angka dalam kalender sejarah Aceh. Dua puluh satu tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di Helsinki, Finlandia. Peristiwa tersebut menjadi titik balik sejarah Aceh setelah konflik bersenjata yang panjang. Dalam dokumen resmi MoU, kedua pihak menyatakan komitmen terhadap penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.
Karena itu, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 seharusnya menjadi ruang untuk bersyukur, melakukan evaluasi, dan memperkuat komitmen generasi Aceh terhadap perdamaian. Ironisnya, peringatan yang semula diisi doa dan zikir bersama di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, justru diwarnai kericuhan antara massa dan aparat keamanan. Pemberitaan menyebut ketegangan meningkat setelah muncul aksi pengibaran bendera bulan bintang, yang kemudian berujung bentrokan dan penggunaan gas air mata oleh aparat.
Peristiwa tersebut patut direnungkan bukan semata-mata dari siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa makna perdamaian bagi masyarakat Aceh setelah 21 tahun?
Bagi saya, perdamaian bukan hanya absennya perang. Perdamaian adalah keadaan ketika perbedaan politik dapat diselesaikan melalui dialog, ketika kritik tidak berubah menjadi kekerasan, ketika aparat menjalankan kewenangannya secara proporsional, dan ketika masyarakat mampu menyampaikan aspirasi tanpa merusak keselamatan serta martabat orang lain.
MoU Helsinki sendiri tidak berhenti pada penghentian konflik. Kesepakatan itu memuat agenda besar mengenai pemerintahan Aceh, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi, pengaturan keamanan, pembentukan mekanisme monitoring, serta penyelesaian perselisihan. Dengan demikian, perdamaian Aceh sesungguhnya merupakan proyek sosial-politik jangka panjang yang membutuhkan perawatan dari generasi ke generasi.
Dalam perspektif akademis, perdamaian dapat dipahami sebagai positive peace, bukan sekadar negative peace. Negative peace berarti tidak adanya kekerasan terbuka, sedangkan positive peace mencakup keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap hak, partisipasi politik, dan kemampuan masyarakat menyelesaikan konflik secara konstruktif. Jika setelah 21 tahun masih terdapat ketegangan mengenai identitas, simbol, kewenangan, kesejahteraan, dan representasi politik, maka pekerjaan rumah perdamaian memang belum selesai.
Namun, kita juga harus adil dalam membaca keadaan. Dua puluh satu tahun tanpa konflik bersenjata berskala seperti masa lalu adalah pencapaian yang sangat besar. Pemerintah Aceh sendiri mencatat bahwa proses reintegrasi diarahkan untuk mengembalikan mantan anggota GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat terdampak konflik ke dalam kehidupan sosial melalui dukungan ekonomi, sosial, rehabilitasi, pekerjaan, dan jaminan sosial.
Jusuf Kalla, salah satu tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh, pada 15 Agustus 2026 juga mengingatkan bahwa perdamaian selama dua dekade telah membawa kemajuan dalam ekonomi, pendidikan, kebebasan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Ia meminta agar capaian tersebut tidak dikorbankan oleh konflik baru atau gesekan politik.
Kericuhan kemarin justru memberikan pelajaran penting bahwa perdamaian tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang otomatis bertahan selamanya. Perdamaian harus dirawat. Ia membutuhkan institusi yang dipercaya, pemimpin yang mampu mengendalikan emosi politik, aparat yang profesional, masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi, serta generasi muda yang memahami sejarah secara kritis.
Lebih jauh, persoalan simbol dan identitas Aceh harus ditempatkan dalam ruang dialog yang konstitusional. Identitas sejarah tidak harus dihapus, tetapi juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menghadirkan kekerasan. Negara memiliki simbol-simbol yang harus dihormati, sementara Aceh memiliki sejarah, adat, budaya, dan memori kolektif yang juga harus dipahami. Tantangannya adalah menemukan titik temu antara identitas ke-Acehan dan kehidupan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks inilah pendidikan memiliki peran strategis. Generasi muda Aceh jangan hanya diajarkan bahwa perang telah berakhir, tetapi juga harus memahami mengapa perang terjadi, mengapa perdamaian dipilih, apa isi MoU Helsinki, dan bagaimana mempertahankan perdamaian melalui cara-cara demokratis.
Pendidikan perdamaian perlu mengajarkan kemampuan berdialog, menghormati perbedaan, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, menolak provokasi, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan politik. Media sosial juga harus digunakan sebagai ruang edukasi, bukan arena memperbesar kebencian.
Gambar korban yang beredar dalam masyarakat dan video mengenai kericuhan kemarin seharusnya menjadi pengingat moral bahwa di balik setiap konflik terdapat manusia. Wajah yang terluka bukan sekadar gambar; ia adalah peringatan bahwa ketika komunikasi politik gagal dan emosi mengambil alih, masyarakat biasa dapat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya. Namun, secara akademis kita juga harus berhati-hati: gambar atau video yang beredar tidak cukup untuk memastikan identitas korban, sebab-musabab luka, ataupun menyimpulkan adanya kematian tanpa verifikasi resmi.
Karena itu, refleksi atas 21 tahun damai Aceh tidak boleh dibangun dari rumor. Ia harus dibangun dari fakta, sejarah, data, dan empati. Perdamaian membutuhkan kebenaran, sedangkan kebenaran membutuhkan tanggung jawab dalam menggunakan informasi.
Pada akhirnya, saya memandang peristiwa 15 Agustus 2026 sebagai sebuah alarm demokrasi, bukan sebagai alasan untuk kembali membuka luka lama. Kericuhan itu tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghidupkan kembali permusuhan antara sesama anak Aceh. Sebaliknya, ia harus menjadi momentum evaluasi bersama.
Aceh telah membayar harga yang sangat mahal untuk mencapai perdamaian. Karena itu, jangan biarkan perbedaan politik, simbol, kepentingan kelompok, maupun kekecewaan sesaat menghancurkan warisan perdamaian yang dibangun dengan pengorbanan begitu besar.
Dua puluh satu tahun damai harus dimaknai sebagai perjalanan yang belum selesai. Generasi pertama perdamaian telah memberikan warisan; generasi berikutnya memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.
Damai bukan sekadar tidak adanya perang. Damai adalah keberanian untuk memilih dialog ketika emosi mengajak kita melakukan kekerasan. Damai adalah kemampuan menghormati perbedaan tanpa kehilangan identitas. Dan damai adalah tanggung jawab moral seluruh rakyat Aceh.
Semoga Aceh tetap menjadi Serambi Mekkah yang damai, bermartabat, demokratis, dan sejahtera. Semoga tragedi kekerasan masa lalu cukup menjadi sejarah, bukan sesuatu yang harus diwariskan kepada anak cucu.
Aceh Damai, Aceh Bermartabat, Aceh untuk Generasi Masa Depan.

Posting Komentar