Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak

M. Kasem alias Toke Phak mantan Kombatan GAM Aceh Timur.

ACEH | TIMUTODAY.COM – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) daerah Aceh Timur, M. Kasem alias Toke Phak, angkat bicara terkait keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Menurut Toke Phak, Qanun tersebut merupakan produk hukum yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, karena berlandaskan pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005, serta telah diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"MoU Helsinki telah memberikan hak kepada Aceh untuk memiliki bendera dan lambang daerah. Ketentuan itu kemudian diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sah demi hukum," ujar Toke Phak dalam keterangannya kepada TIMUTODAY.COM, Kamis (6/8/2026).

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa sebelum penandatanganan MoU Helsinki, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945, termasuk pengaturan mengenai pengakuan terhadap daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.

Lebih lanjut, Toke Phak meminta Pemerintah Republik Indonesia tidak mempermasalahkan keberadaan Bendera Bulan Bintang maupun Lambang Aceh yang diatur dalam Qanun tersebut.

Selain itu, ia mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

"Saya berharap Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh agar menjalankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh," tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, polemik mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 masih menjadi salah satu isu yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kebijakan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak
  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak
  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak
  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak
  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak
  • Qanun Bendera Aceh Kembali Disorot, Toke Phak Minta Pemerintah Aceh Bertindak

Posting Komentar