PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong


ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM — Pengadilan Negeri (PN) Idi menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kecamatan Idi Tunong, kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu dan video nya viral, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, Selasa (11/8/2026).

Persidangan berlangsung mulai pukul 14.20 WIB hingga 16.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., serta Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, masing-masing A.H. Binti A.H., 23 tahun, dan A.M. Bin I.T.M., 18 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu, berkas perkara terhadap seorang tersangka lainnya berinisial M.I. Bin A.H.Y., 17 tahun, masih diproses secara terpisah.


Korban Diduga Mengalami Kekerasan Berulang

Dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, JPU menguraikan bahwa dugaan tindak kekerasan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.

Korban yang masih berusia anak dan berinisial I.A.P. disebut mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Berdasarkan uraian dakwaan, korban diduga dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, ditarik rambutnya hingga dibanting ke aspal.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dimintai keterangan mengenai barang milik terdakwa.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, dada, tangan, serta bibir hingga mengeluarkan darah. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap aktivitas korban sehari-hari.


Didakwa dengan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memfasilitasi upaya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana amanat Pasal 204 KUHAP. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan penerimaan permohonan Mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain dari para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP.

Setelah itu, Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan secara singkat dan memeriksa dua orang saksi, yakni Khairul Fahmi dan anak korban berinisial I.A.P.


JPU Ajukan Rekaman Video sebagai Barang Bukti

Dalam persidangan, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dugaan kekerasan dengan durasi 2 menit 52 detik, satu buah jilbab kurung berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib dan lancar. Pengamanan persidangan dilakukan oleh personel Polres Aceh Timur.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Kasi Intelijen.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong
  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong
  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong
  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong
  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong
  • PN Idi Gelar Sidang Perdana Pekara Kekerasan Terhadap Anak di Idi Tunong

Posting Komentar