Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah


ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM — Sejumlah petani penerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengelolaan dana program yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Program PSR merupakan dukungan pemerintah kepada petani kelapa sawit untuk melakukan peremajaan tanaman, dengan bantuan dana hibah yang dalam skema yang disampaikan petani sebesar Rp60 juta per hektare. Penyaluran dan pelaksanaan program dilakukan melalui kelembagaan petani, seperti koperasi atau gabungan kelompok tani.

Dalam pelaksanaannya, program PSR menggunakan prinsip swakelola, yakni kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh petani penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah petani, dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta per hektare diperuntukkan bagi kegiatan penyiapan lahan hingga penanaman atau P0. Sementara tahap berikutnya sebesar Rp30 juta per hektare diperuntukkan bagi kegiatan perawatan tanaman dari tahun pertama hingga tahun ketiga atau masa tanaman menghasilkan buah pasir (P1-P3).

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Pertama, soal transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Petani mempertanyakan mengapa sebagian penerima manfaat mengaku tidak mengetahui secara jelas RAB yang menjadi dasar penggunaan dana tahap pertama. Padahal, dalam konsep swakelola, petani semestinya mengetahui dan terlibat dalam perencanaan kegiatan.

RAB tersebut antara lain berkaitan dengan biaya penyiapan lahan, upah tenaga kerja, pupuk, herbisida, bahan kerja dan kebutuhan lainnya.

Petani menilai rincian anggaran tersebut penting diketahui agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan tujuan program.

Kedua, persoalan surat kuasa pengelolaan dana.

Sejumlah petani juga mempertanyakan dasar hukum bagi pengurus koperasi dalam mengelola dana hibah yang diperuntukkan bagi petani. Mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada pengurus koperasi untuk mengelola dana tersebut.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai mekanisme pemberian kuasa, persetujuan petani, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan membelanjakan dana program PSR.

Ketiga, akses terhadap program PSR yang dipertanyakan.

Petani juga menyoroti akses terhadap program PSR sejak 2024 hingga saat ini. Mereka mempertanyakan dugaan bahwa akses terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur hanya dapat dilakukan oleh kelompok atau oknum tertentu melalui beberapa koperasi.

Hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya monopoli akses terhadap program pemerintah.

Para petani berharap Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur serta pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pengajuan, penetapan penerima, pengelolaan dana, RAB, surat kuasa, hingga pelaksanaan swakelola program PSR.

Petani juga meminta agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan penerima manfaat, sehingga dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan peremajaan kebun rakyat.

Mereka menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program PSR, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar program pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung kepada petani. (Bang Gaess)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah
  •  Petani Soroti Pelaksanaan Program PSR di Aceh Timur, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah

Posting Komentar