Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat

Muhammad Zubir, S.H., M.H., CPLE, CPM, CPArb, Ketua YARA Perwakilan Bireuen, 

BANDA ACEH | TIMUTODAY.COM — Para peserta Pendidikan Pengacara Publik yang digelar yayasan advokasi rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unsam Langsa dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dibekali pemahaman mengenai kode etik dan etika profesi advokat sebagai bagian penting dalam membangun profesionalisme serta menjaga marwah profesi hukum.

Materi Etika Profesi Advokat disampaikan oleh Muhammad Zubir, S.H., M.H., CPLE, CPM, CPArb, Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Managing Partner EMZED Law Firm sekaligus Ketua Program Studi Hukum Tata Negara STAI Nusantara. Minggu (23/08/2026).

Dalam pemaparannya, peserta dijelaskan bahwa kode etik merupakan seperangkat aturan yang memberikan pedoman mengenai perilaku yang baik dan buruk dalam profesi, termasuk menjadi acuan ketika advokat menghadapi situasi moral dan konflik kepentingan yang kompleks.

Profesi advokat sendiri dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Predikat tersebut berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan klien kepada advokat untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.

Materi juga menekankan pentingnya etika dalam hubungan advokat dengan klien. Advokat tidak diperbolehkan menjanjikan kemenangan, membebankan biaya yang tidak diperlukan, maupun membuka kerahasiaan klien. Advokat juga tidak boleh menelantarkan perkara yang dipercayakan kepadanya.

Selain itu, kode etik mengatur hubungan advokat dengan kepribadian dirinya, klien, teman sejawat, proses penanganan perkara, serta hukum, undang-undang, kekuasaan dan pejabat pengadilan.

Dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki sejumlah hak, antara lain kebebasan menyampaikan pendapat dalam membela perkara, hak imunitas, memperoleh informasi dan dokumen untuk kepentingan pembelaan, menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien serta menerima honorarium. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

Advokat juga dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien, melakukan diskriminasi, memiliki jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, menjanjikan kemenangan perkara, serta menelantarkan kepentingan klien. Di sisi lain, advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Pemateri turut mengingatkan adanya tantangan dalam penerapan kode etik di lapangan. Keinginan untuk memenangkan perkara dengan segala cara dapat mendorong terjadinya tindakan tidak etis, seperti suap, gratifikasi, memengaruhi saksi, hingga upaya menghalangi proses peradilan.

Karena itu, kode etik menjadi landasan penting dalam menjaga profesionalisme advokat. Advokat tidak hanya berperan sebagai public defender, tetapi juga memiliki tanggung jawab sebagai the guardian of justice dalam memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat.

Pelanggaran terhadap kode etik dapat diproses melalui Dewan Kehormatan. Sanksi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik antara lain berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat.

Melalui pembekalan tersebut, para calon pengacara publik diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan hukum dan strategi pembelaan, tetapi juga memahami batas-batas etika dalam menjalankan profesinya.

Sebab, sebagaimana ditekankan dalam materi, kehormatan advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memenangkan perkara, tetapi juga oleh integritas, tanggung jawab, kejujuran, dan komitmen untuk menegakkan hukum serta keadilan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat
  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat
  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat
  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat
  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat
  • Ketua YARA Bireuen, Zubir Bekali Seratusan Calon Pengacara Publik Tentang Etika Profesi Advokat

Posting Komentar