Dr. Mainita Dekan Hukum Unmuha Bekali Sistem Peradilan Bagi Calon Pengacara Publik
![]() |
| Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) sedang memberi materi kepada calon pengacara publik. |
BANDA ACEH | TIMUTODAY.COM — Para calon pengacara publik yang mengikuti Pendidikan Pengacara Publik yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) di Asrama Haji Banda Aceh, pada Kamis (20/08/2026) dibekali pemahaman mengenai Sistem Peradilan Indonesia.
Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha).
Dalam pemaparannya, Dr. Mainita menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Para calon pengacara publik perlu memahami struktur, kedudukan, kewenangan, serta mekanisme lembaga peradilan agar mampu menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan hukum secara profesional.
Ia menjelaskan, kekuasaan kehakiman yang merdeka dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, yang meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.
Menurutnya, tugas pokok peradilan antara lain menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan serta menegakkan hukum dan keadilan.
Selain struktur peradilan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan hingga persidangan dan upaya hukum. Dalam perkara pidana, misalnya, proses hukum mencakup pemeriksaan alat bukti, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, persidangan, putusan hakim hingga kemungkinan pengajuan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dr. Mainita juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas-asas peradilan. Di antaranya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, persamaan di depan hukum, persidangan terbuka untuk umum, praduga tak bersalah, serta prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
![]() |
| Peserta pendidikan profesi pengacara publik asal kabupaten Aceh Timur foto bersama Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) usai kegiatan pendidikan. |
Sementara itu salah satu peserta asal Kabupaten Aceh Timur Romi Syahputra mengungkapkan, Materi tersebut dinilai penting bagi calon pengacara publik karena advokat tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga harus mengetahui bagaimana sistem peradilan bekerja dalam praktik.
Menurut nya, Pemahaman terhadap sistem peradilan diharapkan menjadi bekal bagi para peserta untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara lebih tepat, profesional, serta berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan.
"Kami para peserta menyampaikan terimakasih atas materi yang cukup baik dari para pemateri dan penyelenggara kegiatan ini" pungkas Romi.
Baca Juga:


Posting Komentar