Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD


BANDA ACEH | TIMUTODAY.COM — Para peserta Pendidikan Pengacara Publik (PKA) yang diadakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Fakultas Hukum Unsam Langsa Tahun 2026 dibekali pemahaman mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD dan DPRD, di asrama haji Banda Aceh. Sabtu (22/08/2026).

Materi tersebut mengangkat pengalaman kepemiluan sekaligus memperkenalkan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Materi disampaikan oleh Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H., CPM., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dalam sistem negara hukum dan demokrasi. Prinsip yang menjadi landasan antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, due process of law, pemisahan kekuasaan, peradilan yang bebas dan imparsial, perlindungan hak asasi manusia, serta transparansi dan kontrol sosial.



Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. MK lahir melalui perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 yang merumuskan Pasal 24C dan disahkan pada 9 November 2001. Selanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditetapkan pada 13 Agustus 2003, diikuti pengucapan sumpah hakim MK pertama pada 16 Agustus 2003 dan pelaksanaan kewenangan MK untuk pertama kalinya pada 15 Oktober 2003.

Materi juga menyinggung perkembangan kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah ditegaskan sebagai badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pembekalan ini dinilai penting bagi calon pengacara publik karena pemahaman mengenai hukum acara MK menjadi salah satu kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan pendampingan dan advokasi hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan proses demokrasi dan hasil pemilu.

Melalui materi tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif hukum acara PHPU, tetapi juga memperoleh perspektif praktis dari pengalaman kepemiluan di Aceh.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Hukum Acara MK dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD

Posting Komentar