Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah

Dr. (C) Gita Melisa, S.H., M.Kn., M.H., CPM., CVM., CPA., CPArb. 

BANDA ACEH | TIMUTODAY.COM — Peserta Pendidikan Pengacara Publik yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) mendapatkan pembekalan mengenai Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah, acara di pusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Sabtu (22/08/2026).

Materi tersebut disampaikan oleh Dr. (C) Gita Melisa, S.H., M.Kn., M.H., CPM., CVM., CPA., CPArb. Dalam pembelajaran tersebut, peserta tidak hanya diberikan pemahaman mengenai aspek hukum pertanahan, tetapi juga dilatih memahami prosedur dan persoalan praktis yang sering muncul dalam pengurusan hak atas tanah.

Materi menjelaskan bahwa pengurusan hak atas tanah merupakan rangkaian tindakan administratif dan yuridis untuk memperoleh, menetapkan, mendaftarkan, mengubah, mengalihkan, membebani, maupun menghapus hak atas tanah. Tujuannya antara lain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, menjamin tertib administrasi pertanahan, memudahkan transaksi serta mencegah sengketa pertanahan.

Dalam praktiknya, peserta dibekali alur umum pengurusan hak atas tanah, mulai dari identifikasi tanah, pemeriksaan alas hak dan status tanah, pengukuran atau pemetaan, penelitian data yuridis, penetapan atau pendaftaran hak, pembukuan hingga penerbitan sertipikat dan pemeliharaan data pertanahan.

Gita juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap subjek, objek, alas hak, serta potensi beban dan sengketa sebelum melakukan suatu transaksi tanah. Pemeriksaan meliputi identitas pemegang hak, letak dan luas tanah, batas-batas, sertipikat, penggunaan tanah, dokumen perolehan, hingga kemungkinan adanya Hak Tanggungan, blokir, sita, sengketa, tumpang tindih sertipikat atau penguasaan fisik oleh pihak lain.


Peserta juga mempelajari perbedaan antara peralihan hak dan konversi hak. Konversi merupakan penyesuaian hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA ke dalam sistem hak atas tanah menurut UUPA, sedangkan peralihan merupakan perpindahan hak dari pemegang hak kepada pihak lain melalui perbuatan atau peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, waris dan lelang.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah
  • Calon Pengacara Publik YARA Dibekali Kemahiran Pengurusan Hak Atas Tanah

Posting Komentar