Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah

Salah satu sekolah di Aceh Timur yang sedang di rehap.


ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menginstruksikan seluruh kepala sekolah penerima program rehabilitasi bangunan akibat bencana alam Tahun Anggaran 2025 agar segera menyerahkan seluruh barang bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis kepada Pengelola Barang Milik Daerah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.3.1/4522 tertanggal 27 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur. Surat itu menegaskan pentingnya penataan administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta optimalisasi penerimaan daerah dari sisa material bongkaran bangunan sekolah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah yang rusak akibat bencana alam pada tahun 2025 telah menyisakan berbagai material bongkaran, seperti seng, kayu, besi, dan material lainnya yang diganti selama proses pekerjaan oleh penyedia jasa. Material tersebut dinilai masih memiliki nilai ekonomis sehingga harus diamankan, dinilai, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Bupati Al-Farlaky juga meminta agar setiap penyerahan barang bongkaran dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, barang bongkaran tersebut akan dilakukan penilaian oleh KPKNL Lhokseumawe sebagai dasar pengurangan atau penghapusan nilai komponen yang telah diganti pada aset bangunan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, barang-barang tersebut akan dijual melalui mekanisme lelang di KPKNL Lhokseumawe. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam surat tersebut, Bupati Al-Farlaky juga memberikan penegasan bahwa kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan barang bongkaran sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang. Apabila barang hilang, dipindahtangankan, dimanfaatkan tanpa prosedur, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kepala sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengelolaan barang tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur maupun aparat pengawas lainnya, mengingat barang bongkaran tersebut merupakan aset yang berasal dari pembiayaan keuangan negara.

Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan barang milik daerah yang masih memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah
  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah
  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah
  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah
  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah
  • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Penyerahan Barang Bongkaran Sekolah untuk Dikelola sebagai Aset Daerah

Posting Komentar