Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?

Usai buat LP, korban bersama kuasa hukum Poto bersama di halaman Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

TIMUTODAY.COM, ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus menjadi sorotan publik. Setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur, para terduga pelaku dinilai berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Aceh Timur dengan STTLP Nomor: STTLP/188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, S.H., didampingi Irfan Hutagalung, S.H., M.H dan Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menyatakan pihaknya meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi.

Menurutnya, berdasarkan fakta awal yang beredar, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur eksploitasi atau pelibatan anak sebelum terjadinya dugaan penganiayaan, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum," ujar Akbar.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kecaman masyarakat dan mendorong berbagai pihak untuk meminta penegakan hukum secara tegas.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?
  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?
  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?
  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?
  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?
  • Diduga Pelaku Penganiayaan Anak di Aceh Timur Terancam Pasal Berlapis?

Posting Komentar