JARI Sumatera Utara Buka Posko Pengaduan Pelayanan Hak Kesehatan bagi Masyarakat
SUMATERA UTARA | TIMUTODAY.COM — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan atau Keluhan terhadap Pelayanan Hak Kesehatan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kendala yang dialami dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Selasa (08/09/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya JARI dalam mengawal pemenuhan hak kesehatan masyarakat. JARI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam materi sosialisasinya, JARI merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI Pusat), Safaruddin, S.H., M.H., mengatakan keberadaan posko pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan maupun keluhan terkait pelayanan kesehatan.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tidak diskriminatif. JARI hadir untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus mengawal agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi.” ujarnya
Menurut Safaruddin, masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan tidak perlu ragu untuk menyampaikan pengaduannya kepada JARI. Setiap laporan nantinya dapat menjadi bahan advokasi dalam rangka mendorong perbaikan kualitas pelayanan dan perlindungan hak masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk tidak takut menyampaikan keluhan apabila mengalami persoalan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Pengaduan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya kita bersama mengawal hak kesehatan sebagai hak asasi manusia,” ujar Safaruddin.
JARI Sumatera Utara menyediakan sejumlah saluran pengaduan, di antaranya melalui WhatsApp 082384008564, Instagram @jarisumaterautara, TikTok jarisumaterautara, serta email jarisumaterautara@gmail.com.

Posting Komentar