Kejari Aceh Timur Limpahkan Perkara Dugaan Penganiayaan Anak ke PN Idi, Dua Terdakwa Segera Disidang
![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur |
ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Idi, Senin (3/8/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan seluruh persyaratan formil maupun materiil terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., mengatakan perkara tersebut telah diregister dengan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Perkara itu melibatkan dua terdakwa, yakni AH dan AM. Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak sehingga perkara diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gus Irwan Selamat Marbun.
Sebelumnya, Kejari Aceh Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili.
Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara independen, objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap seorang tersangka anak dalam perkara yang sama, yakni MI, proses penanganannya dilakukan secara terpisah melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Proses diversi yang dilaksanakan pada 28 Juli 2026 melibatkan anak, orang tua atau wali, korban beserta orang tua atau wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional. Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Kesepakatan diversi selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu relatif cepat merupakan bentuk keseriusan institusi dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, cermat, akuntabel, dan berkeadilan.
Kejari Aceh Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Perkara terhadap kedua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. (Rls)

Posting Komentar