Hakim Pengadilan Negeri Idi Dilaporkan ke KY, Diduga Abaikan Dugaan Kesaksian Palsu
![]() |
| Ilustrasi/net |
ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengabaian ketentuan hukum acara pidana.
Laporan ini dilayangkan oleh IA, seorang wartawan senior yang menjadi terpidana dalam perkara pelanggaran UU ITE nomor: 111/Pid.Sus/2026/PN Idi, setelah putusan dibacakan pada Rabu (29/7/2026) lalu.
IA menilai Majelis Hakim secara nyata telah mengabaikan kewajiban prosedural mutlak yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Pasal tersebut mewajibkan Panitera dan Hakim untuk memproses secara hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya kesaksian atau sumpah palsu di muka sidang.
"Majelis Hakim tidak memproses keterangan saksi yang terbukti bertentangan dengan fakta riil. Padahal, saya telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang mementahkan kesaksian tersebut, dan telah memohon langsung secara lisan maupun tertulis di persidangan," ujar IA dalam keterangannya, Sabtu (01/8/2026).
Selain melanggar hukum acara, IA menegaskan bahwa tindakan Majelis Hakim bertentangan dengan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Hakim dinilai tidak konsisten dan mengabaikan hal-hal yang wajib dipertimbangkan dan dinilai secara imperatif dalam penjatuhan pidana.
Menurutnya, pembiaran terhadap kesaksian palsu merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap asas kepastian hukum dan keadilan. Hakim dianggap tidak bersikap teliti, tidak konsisten, serta melalaikan kewajiban jabatannya untuk memeriksa alat bukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam berkas laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung IA turut melampirkan sejumlah bukti persidangan yang menunjukkan kontradiksi tajam antara keterangan saksi di bawah sumpah dengan dokumen legalitas di lapangan.
Satu-satunya dokumen persidangan yang dikecualikan dalam lampiran awal adalah salinan resmi Putusan No. 111/Pid.Sus/2026/PN Idi yang baru saja dibacakan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.

Posting Komentar