Sopir Truk Divonis 13 Bulan Penjara Usai Sebabkan Kemacetan 10 Jam
![]() |
| Ist. Net |
SINGAPURA | Timutoday.com – Seorang sopir truk bernama Lai Daohong (56) dijatuhi hukuman 13 bulan penjara setelah kelalaiannya menyebabkan kerusakan besar di terowongan Central Expressway (CTE), Singapura, yang berujung pada kemacetan lalu lintas selama sekitar 10 jam.
Insiden tersebut terjadi pada 8 November 2024, ketika boom crane di bagian belakang truk yang dikemudikan Lai masih dalam posisi terangkat saat memasuki terowongan. Akibatnya, boom crane menghantam langit-langit terowongan dan merusak berbagai fasilitas umum, termasuk lampu penerangan, pipa sistem pemadam kebakaran, serta kabel-kabel yang terpasang di dalam terowongan.
Kerusakan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari S$1,4 juta dan memaksa otoritas menutup ruas jalan selama sekitar 10 jam untuk membersihkan puing-puing. Selain itu, sebagian jalan juga harus ditutup selama empat hari guna menyelesaikan proses perbaikan.
Pada 13 Juli 2026, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman kepada Lai berupa 13 bulan penjara, denda S$1.000, serta larangan mengemudi selama 24 bulan setelah menjalani masa hukumannya. Ia mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni menyebabkan kendaraan berat menabrak fasilitas milik pemerintah dan mengemudikan kendaraan dengan tinggi melebihi batas tanpa pengawalan yang diwajibkan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Lai pernah melakukan pelanggaran serupa pada tahun 2017 dan saat itu dijatuhi denda serta larangan mengemudi selama sembilan bulan. Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman kali ini.
Sumber: IDNFinancials (15 Juli 2026), mengutip The Star.

Posting Komentar