Satpol PP Aceh Timur Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan
![]() |
| Petugas Sat Pol PP Aceh Timur sedang menertibkan PKL yang berjualan di jalan Kota Idi. |
ACEH TIMUR | TimuToday.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Idi Rayeuk, Kamis (23/7/2026). Penertiban dilakukan karena aktivitas para pedagang dinilai mengganggu pengguna jalan serta menghambat fungsi trotoar.
Operasi penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Petugas membongkar lapak-lapak yang masih berdiri di jalur dua kawasan pasar sebagai bentuk penegakan aturan ketertiban umum. Penertiban tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Menurutnya, para pedagang sebelumnya telah menerima imbauan, surat teguran, hingga sosialisasi agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.
Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan pembongkaran dan mengamankan lapak maupun barang dagangan yang masih berada di lokasi terlarang. Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Aceh Timur dengan syarat pedagang membuat komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Teuku Amran berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan kawasan Pasar Idi Rayeuk yang lebih tertib, bersih, dan rapi, sekaligus mengembalikan fungsi jalan serta trotoar sebagaimana mestinya demi kenyamanan masyarakat.

Posting Komentar