Satlantas Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Tabrak Lari Maut, Bocah 12 Tahun Tewas
![]() |
| Ist. |
ACEH TIMUR | TIMUTODAY.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk. Pelaku yang sempat melarikan diri usai kecelakaan pada Sabtu (18/7/2026) malam kini telah diamankan.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pelacakan jejak kendaraan dengan dukungan informasi dari masyarakat.
> "Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan," ujar AKP Aditya, Senin (20/7/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi saat Darwati mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BL 6623 UAI bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima. Saat melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh, sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak mobil pikap Isuzu Traga yang datang dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi pikap diduga nekat mendahului kendaraan di depannya hingga memasuki lajur kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor korban.
Akibat kecelakaan tersebut, Mulkan Adhima (12) meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Usai kejadian, pengemudi pikap langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada para korban.
Melalui penyelidikan Unit Gakkum Satlantas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial HJ (33), warga Rawa Itek, Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut pengakuan awal, tersangka mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi massa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BK **** GW yang mengalami kerusakan pada bemper kanan depan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Timur.
Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk pasal kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan.
Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas. Polisi menegaskan, setiap pelaku tabrak lari akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar