Mediasi oleh Elit Gampong Paya Awe Sesuai Kearifan Lokal, Namun Perlindungan Anak Tetap Mengacu pada Undang-Undang
![]() |
| Romi Syahputra, S.H., M.H. |
TIMUTODAY.COM, ACEH TIMUR – Pemuda Aceh Timur, Romi Syahputra, S.H., M.H., menilai langkah awal mediasi yang dilakukan oleh elit Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, dalam menangani kasus viral dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan adat Gampong di Aceh. Jum'at (10/07/2026).
Menurut Romi, setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat pada dasarnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme adat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dalam proses tersebut, aparatur Gampong hanya bertindak sebagai mediator atau penengah bagi para pihak yang berselisih.
"Prinsip peradilan adat Gampong adalah menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat, di mana masalah yang besar dikecilkan dan yang kecil diselesaikan secara kekeluargaan. Gampong hanya berada pada posisi sebagai mediator, bukan sebagai pihak yang menentukan proses hukum pidana," ujar Romi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, maka penyelesaiannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Jika perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka para pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Proses mediasi di tingkat gampong tidak menghapus hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Romi mengapresiasi langkah awal yang dilakukan aparatur Gampong Paya Awe dalam merespons persoalan tersebut sebagai bagian dari penyelesaian berbasis adat yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh.
Menurutnya, kasus yang kini menjadi perhatian publik juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
"Kita harus mengambil hikmah dari peristiwa ini. Kasus ini secara tidak langsung menjadi edukasi dan sosialisasi besar kepada masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dilindungi," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum korban, lembaga-lembaga pemerhati anak, aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan mengawal penanganan perkara tersebut hingga berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih peduli terhadap perlindungan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan," tutup Romi.

Posting Komentar