Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara

Dok. Puja tv

BANDA ACEH | TimuToday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.560.308.776 dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020. Seluruh uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Eksekusi pembayaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui keterangan pers menyampaikan bahwa lima terpidana yang menjalani eksekusi berinisial SMY, MR, MI, AH, dan HR. Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Karena tidak mampu membayar denda tersebut, kelima terpidana menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari. 

Meski demikian, kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara telah dipenuhi seluruhnya dengan total mencapai Rp2,56 miliar. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara pengadaan wastafel dan sanitasi yang dibiayai melalui APBA Refocusing Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Aceh. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. 

Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, Kejari Banda Aceh juga telah mengeksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, Lapas Kelas IIB Bireuen, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sesuai putusan pengadilan. 

Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum serta mengembalikan kerugian negara.


PUJA TV Aceh (Najwa Muhtadi)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara
  • Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Banda Aceh Setor Rp2,56 Miliar Hasil Korupsi Wastafel ke Kas Negara

Posting Komentar