Pejuang Agraria Aceh Timur Desak Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat
ACEH TIMUR | Timutoday.com – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) kembali mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Aceh Timur.
Ketua AMMK, Tgk. M. Mudawali, mengatakan penyelesaian sengketa hak atas tanah adat hingga kini dinilai masih berjalan lambat. Akibatnya, masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Ia menjelaskan, AMMK dibentuk pada tahun 2022 melalui musyawarah yang melibatkan pemangku adat, tokoh masyarakat, geuchik, tuha peut, unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) Sago Dama Puteh, serta pemilik lahan dari enam kecamatan yang terdampak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS).
Menurut Mudawali, perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat telah berlangsung sejak awal 1990-an, kemudian kembali menguat pada 2008, sempat terhenti, dan dilanjutkan kembali melalui pembentukan AMMK pada 2022.
Dalam satu tahun terakhir, AMMK bersama aktivis, praktisi adat, dan tokoh petani juga memfasilitasi pembentukan sejumlah serikat tani di Aceh Timur sebagai wadah perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah.
AMMK mengaku telah menyampaikan berbagai surat, pandangan, dan keberatan kepada Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait penolakan perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan pengalihan aset PT Dwi Kencana Semesta. Namun, menurut mereka, aspirasi tersebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. HGU PT Bumi Flora disebut tetap diperpanjang, sementara aset PT DKS dialihkan kepada PT Parama Agrosejahtera.
Selain itu, AMMK menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah nyata dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah adat.
Sejak 22 Januari 2026, Serikat Petani Aceh Timur melakukan aksi reclaiming atau pendudukan di areal HGU PT Bumi Flora yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat dan tanah gampong. Hingga kini, mereka menyatakan belum melihat adanya penyelesaian konkret dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
AMMK juga mempertanyakan perkembangan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang dibentuk melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025 untuk menangani konflik agraria. Menurut mereka, hingga saat ini hasil maupun arah kerja pansus tersebut belum diketahui publik.
Di sisi lain, AMMK mengklaim para petani yang melakukan reclaiming menghadapi berbagai tekanan berupa tuduhan sebagai "ninja sawit", intimidasi, teror, hingga dugaan kriminalisasi.
Organisasi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan aksi premanisme yang mengatasnamakan KPA maupun mantan Panglima GAM. Menurut AMMK, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik organisasi dan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
AMMK turut mengungkap dugaan ancaman pembunuhan terhadap salah seorang anggota Serikat Petani Aceh Timur yang disebut terjadi di hadapan personel Unit Intelijen Polsek Banda Alam. Korban juga diklaim sempat dikejar seseorang menggunakan balok kayu di Gampong Jambo Reuhat sebelum akhirnya mendapat perlindungan dari masyarakat setempat.
"Sebagai anak dari salah satu mantan Panglima GAM Sago Dama Puteh, saya tidak setuju jika ada oknum yang mencemarkan nama baik GAM untuk kepentingan tertentu," ujar Tgk. M. Mudawali.
Menurutnya, akar konflik Aceh pada masa lalu tidak terlepas dari persoalan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Ia juga menilai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya.
AMMK mengingatkan bahwa perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005 telah mengakhiri konflik bersenjata antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia. Namun, mereka menilai konflik agraria masih belum memperoleh penyelesaian yang adil dan menyeluruh.
Karena itu, AMMK mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria, menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah yang masih disengketakan. (Rls/Gaes)

Posting Komentar