Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur Jadi Momentum Edukasi Hak Bantuan Hukum bagi Masyarakat
![]() |
| Romi Syahputra, S.H., M.H., CPM., CPArb |
TIMUTODAY.COM, ACEH TIMUR – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial IF di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian publik. Di balik proses hukum yang sedang berjalan, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Dalam penanganan perkara tersebut, korban mendapat pendampingan hukum dari Law Office MARP: M. Akbar Rafsanzani, S.H. & Irfan Hutagalung, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 04/SKK/MARP/VII/2026. Selain itu, FAKSI Keadilan Aceh dan pihak lainnya turut mengawal proses pendampingan dan penanganan perkara agar hak-hak korban tetap terlindungi.
Romi Syahputra, S.H., M.H., CPM., CPArb., alumni Dewan Sengketa Indonesia (DSI) asal Kabupaten Aceh Timur, mengatakan kehadiran advokat dan lembaga pendamping dalam perkara tersebut merupakan wujud pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
"Kasus ini mengajarkan kepada masyarakat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Masyarakat, terutama yang kurang mampu maupun kelompok rentan, harus mengetahui bahwa negara telah menjamin hak tersebut melalui peraturan perundang-undangan," ujar Romi. Minggu, (12/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Selain itu, Pasal 9 huruf a mengatur bahwa pemberi bantuan hukum berhak memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga perkara selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Romi menambahkan, selain masyarakat miskin, kelompok rentan seperti anak yang menjadi korban tindak pidana juga berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai masyarakat tidak memperoleh keadilan hanya karena tidak memahami haknya atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa pengacara," katanya.
Menurut Romi, keberadaan organisasi bantuan hukum, kantor advokat, dan lembaga pendamping merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum untuk tidak ragu mencari pendampingan kepada organisasi bantuan hukum yang terakreditasi maupun advokat yang memberikan layanan pro bono sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Paya Awe dapat diproses secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya.
"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Negara telah menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh akses terhadap keadilan," pungkas Romi.
Baca Juga:

Posting Komentar