Eks Bos Operator Jalan Tol Italia Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Jembatan Morandi yang Tewaskan 43 Orang
![]() |
| Net. |
GENOA, ITALIA – Pengadilan di Italia menjatuhkan hukuman kepada 32 terdakwa dalam kasus runtuhnya Jembatan Morandi di Kota Genoa yang menewaskan 43 orang pada 2018. Mantan CEO operator jalan tol Autostrade per l'Italia, Giovanni Castellucci, menerima hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan akibat kelalaian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Genoa pada Kamis (16/7/2026) waktu setempat. Persidangan dihadiri ratusan keluarga korban, penasihat hukum, jurnalis, dan masyarakat yang selama bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas tragedi tersebut.
Jaksa menilai runtuhnya jembatan bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan dipicu oleh kelalaian serius dalam pemeliharaan infrastruktur. Berbagai tanda kerusakan disebut telah diabaikan, sementara pekerjaan perbaikan ditunda demi mempertahankan keuntungan perusahaan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Castellucci membantah tuduhan tersebut. Mereka berpendapat penyebab utama runtuhnya jembatan adalah cacat desain pada kabel penahan yang dinilai tidak dapat dideteksi melalui perawatan rutin. Pihaknya juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tragedi Jembatan Morandi terjadi pada 14 Agustus 2018 ketika sekitar 50 meter bentang jembatan ambruk di tengah badai musim panas. Puluhan kendaraan yang melintas jatuh ke kawasan pergudangan dan sungai di bawahnya, menyebabkan 43 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini menjadi salah satu bencana kegagalan infrastruktur paling mematikan dalam sejarah modern Italia. Selain menghukum para terdakwa, tragedi tersebut juga memicu perubahan besar dalam pengelolaan jalan tol di Italia, termasuk berakhirnya kendali keluarga Benetton atas perusahaan Autostrade per l'Italia setelah mendapat tekanan politik yang kuat.
Sumber: CNBC Indonesia – "Jembatan Ambruk Telan 43 Jiwa, Eks Bos Operator Tol Dipenjara 12 Tahun"

Posting Komentar