Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu

Ilustrasi.

ACEH TIMUR | TimuToday.com – Kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme adat Gampong di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, terancam batal setelah salah satu pihak diduga tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam berita acara mediasi. Selasa (28/07/2026).

Seorang pria berinisial SL (58), warga Gampong Suka Makmu, diduga tidak menepati isi kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Juni 2026. Mediasi tersebut dilakukan setelah SL diamankan warga karena diduga membawa pulang seorang perempuan berinisial YM (48) yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah AM (56), warga Gampong Alue Ie Mirah.

Berdasarkan keterangan salah seorang saksi berinisial BA, diduga peristiwa itu bermula pada sekitar pukul 00.00 WIB ketika ia melihat SL dan YM pergi diduga berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian diduga kembali sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat dini hari dan diduga dipergoki sejumlah pemuda di depan rumah YM, Dusun Mata U.

Menurut BA, para pemuda awalnya hanya bermaksud menegur SL karena diduga membawa istri orang lain. Namun, teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik sehingga terjadi adu mulut yang berujung hingga diamankan sementara ke Polsek Indra Makmu.

Selanjutnya, Pemerintah Gampong Suka Makmu dan Alue Ie Mirah bersama kedua belah pihak serta keluarga suami YM menggelar mediasi adat. Dalam pertemuan itu, perkara disepakati diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme hukum adat Gampong.

Dalam mediasi, SL dan YM diduga mengakui kesalahan serta berjanji memenuhi tuntutan adat atau "top male" dari pihak suami yang dijadwalkan diselesaikan pada 20 Juli 2026.

Namun hingga Senin (27/7/2026), kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan. Bahkan, Pemerintah Gampong dari kedua desa telah menggelar pertemuan lanjutan sebanyak dua kali untuk membahas tindak lanjut perkara tersebut.

Karena tidak adanya kepastian dari pihak SL, rencana perdamaian melalui jalur adat akhirnya dinyatakan batal. Pihak suami pun memutuskan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Sementara itu, perangkat Gampong, Dian Syahputra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Gampong telah mengambil tindakan dengan menghentikan pelayanan administrasi terhadap YM serta akan mengeluarkan surat pindah sebagai bentuk penegakan aturan adat yang berlaku di Gampong.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk efek jera karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar norma dan adat yang berlaku di Gampong," ujar Dian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SM belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan mediasi adat tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu
  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu
  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu
  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu
  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu
  • Diduga Ingkar Kesepakatan Adat, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perselingkuhan di Indra Makmu

Posting Komentar