Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum

Hj. Aisyah (kak Iin) Ketua Komisi III DPRA


TIMUTODAY.COMACEH TIMUR – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hj. Aisyah, yang akrab disapa Kak Iin, menyampaikan keprihatinan dan sesalkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial dan berbagai grup WhatsApp yang berdurasi sekitar 2 menit 52 detik. Sabtu (04/07/2026).

Korban diketahui bernama Irfandi, lahir di Paya Awee pada September 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dimana terlihat seorang pelaku perempuan dan beberapa orang lelaki.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak di Aceh Timur. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Hj. Aisyah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap seluruh fakta dalam peristiwa tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan maksimal kepada korban.

"Saya meminta kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat kurangnya perhatian dari semua pihak," ujarnya.

Kak Iin juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.



Pandangan Hukum

Secara hukum, perbuatan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C, ditegaskan bahwa:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta."

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya meningkat sebagaimana diatur dalam ayat-ayat berikutnya pada pasal yang sama.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Dalam perkara kekerasan terhadap anak, penyelesaian secara adat atau perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum demi memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.

JURNALIS | ROMI SYAHPUTRA 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum
  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum
  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum
  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum
  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum
  • Ketua Komisi III DPRA Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur, Minta Diproses Hukum

Posting Komentar