FAKSI Keadilan Desak Polres Aceh Timur Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Idi Tunong
![]() |
| Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H |
TIMUTODAY.COM | ACEH TIMUR – FAKSI Keadilan Aceh mendesak Polres Aceh Timur agar tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan tidak menghentikan penanganan perkara hanya karena adanya proses mediasi atau perdamaian.
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, menegaskan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres Aceh Timur untuk tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, meskipun beredar informasi telah terjadi perdamaian," ujar Ronny, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Ronny, dugaan adanya mediasi yang difasilitasi di tingkat Polsek perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta Kapolres Aceh Timur memanggil Kapolsek Idi Tunong guna memberikan klarifikasi terkait mekanisme mediasi tersebut.
"Kami mempertanyakan apakah perdamaian itu dilakukan langsung dengan anak yang masih di bawah umur atau melalui orang tua maupun walinya. Mengapa Polsek memfasilitasi mediasi dalam perkara yang diduga melibatkan tindak kekerasan terhadap anak? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80," tegasnya.
FAKSI Keadilan juga meminta Polres Aceh Timur segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengusut adanya dugaan kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.
"Polres Aceh Timur harus tetap memproses hukum dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur di Idi Tunong. Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Selain memproses terduga pelaku, Kapolres juga perlu menelusuri proses perdamaian yang diduga tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
Kronologi
Sebelumnya, TIMUTODAY.COM memberitakan beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit 52 detik di media sosial yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korban yang diketahui berinisial I (12), diduga mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban tinggal bersama neneknya dan sehari-hari bekerja di sebuah usaha pencucian kendaraan.
Selain video dugaan kekerasan, beredar pula video lain yang memperlihatkan proses mediasi di sebuah kantor kepolisian. Dalam rekaman tersebut tampak seorang anggota polisi, korban, serta sejumlah orang dewasa melakukan penandatanganan dokumen dan berjabat tangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak terkait maupun pihak penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Motif maupun kronologi lengkap kejadian masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan hukuman apabila tindak kekerasan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban mengasuh, merawat, mendidik, atau melindungi anak. (Rls).
Baca Juga:

Posting Komentar