Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum

Korban pemukulan anak di bawah umur di Aceh Timur resmi lapor polisi.


TIMUTODAY.COM, ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, memasuki babak baru. Korban berinisial IR, Senin (6/7/2026), secara resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Usai membuat laporan, IR menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.

Dalam proses tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Akbar Rafsanzani, S.H. dan Irfan Hutagalung, S.H. Keduanya memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, yang turut mendampingi korban, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.

"Korban hari ini telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA setelah membuat laporan resmi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Ronny H.

Pendampingan terhadap korban juga dilakukan oleh sejumlah perempuan peduli, di antaranya Cut Rita Bundy Dewi, yang selama ini aktif memberikan dukungan kepada korban dan keluarga.

Selama berada di Polres Aceh Timur, IR turut didampingi ibu kandung, abang kandung, serta beberapa abang sepupunya sebagai bentuk dukungan moril.

Ronny H turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur, serta berbagai pihak dari luar Aceh yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menerima laporan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap IR sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Meski sempat disebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat gampong, pendamping korban menilai perkara tersebut tetap perlu diproses secara hukum mengingat korbannya merupakan seorang anak.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

JURNALIS: ROMI SYAHPUTRA 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum
  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum
  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum
  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum
  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum
  • Didampingi Tim Pengacara, Korban Penganiayaan Anak di Idi Tunong Resmi Tempuh Jalur Hukum

Posting Komentar