Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan

Bupati Al-Farlaky temui pejuang Jadup.

TIMUTODAY.COM, ACEH TIMUR – Iskandar Usman Al-Farlaky turun langsung menemui puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang menyampaikan aspirasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir, khususnya bantuan Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.

Di hadapan masyarakat, Bupati memilih berdialog secara terbuka. Ia menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan sekaligus memaparkan posisi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.

Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak pernah berhenti memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak banjir. Menurutnya, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh bantuan dapat segera disalurkan kepada warga yang berhak.

Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Pertama, bantuan yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial, meliputi Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, serta bantuan perabot rumah tangga. Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.

"Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan," ujar Al-Farlaky.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari proses verifikasi dan penetapan penerima terus berlangsung.

Terkait bantuan rumah hunian tetap dari BNPB, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.

Al-Farlaky juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik gampong masing-masing. Pemerintah daerah, katanya, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan.

"Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat," katanya.

Setelah mendengarkan penjelasan Bupati secara langsung, warga mengaku memperoleh kejelasan mengenai proses penyaluran bantuan. Aksi penyampaian aspirasi pun berakhir dengan tertib, aman, dan kondusif.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan
  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan
  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan
  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan
  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan
  • Bupati Al-Farlaky Temui Massa Aksi, Tegaskan Bantuan Korban Banjir Terus Diperjuangkan

Posting Komentar